WCO 分类路径

  1. 48纸及纸板
  2. 品目4804未涂布牛皮纸及纸板(4802或4803品目除外)
  3. 子目480452经化学木浆漂白,木纤维含量>95%
  4. 国家码48045210- - - Paper and paperboard of a kind used for making food packaging

48045210

"- - - Paper and paperboard of a kind used for making food packaging"

HS 编码 48045210(第 48 章「纸及纸板」;品目 4804「未涂布牛皮纸及纸板(4802或4803品目除外)」;子目 480452「经化学木浆漂白,木纤维含量>95%」)在印度尼西亚税则中对应"- - - Paper and paperboard of a kind used for making food packaging"。印度尼西亚海关对该编码商品征收MFN 进口税 5.00、增值税 (PPN) 12.00。该商品涉及 16 项进口管理规定或禁限措施,详见合规章节。目前有 19 项自贸协定优惠税率可适用于该编码。

税率清单

类别税率
MFN 进口税
Import duty (MFN)
5.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

自贸协定优惠税率

19 项特惠可选 · 需原产地证明

协定 / 特惠税率
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)0%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)0%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)0%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)0%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)0%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)0%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)Baca Peraturan
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)1%

合规与管制

12 项进口管理规定 / 禁限 / 许可证要求

Deklarasi Impor

Kertas kraft dan kertas karton tidak dilapisi, dalam gulungan atau lembaran, selain yang dimaksud dalam pos 48.02 atau 48.03 dari Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat 225 g/m2 atau lebih dan Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia lebih dari 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya berupa Kertas dan karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan yang berasal dari kayu

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 24 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 856 Tahun 20252026-01-14至今
机关:GA #11限制进口

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat ≥ 225 g/m2 (sama dengan atau lebih dari 225 g/m2); 5. Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia lebih dari 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14至今
机关:GA #01限制进口

Deklarasi Impor

Kertas kraft dan kertas karton tidak dilapisi, dalam gulungan atau lembaran, selain yang dimaksud dalam pos 48.02 atau 48.03 dari Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat 225 g/m2 atau lebih dan Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia lebih dari 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya berupa Kertas dan karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan yang berasal dari kayu

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 24 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 856 Tahun 20252026-01-14至今
机关:GA #11限制进口

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat ≥ 225 g/m2 (sama dengan atau lebih dari 225 g/m2); 5. Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia lebih dari 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14至今
机关:GA #01限制进口

Deklarasi Impor

Kertas kraft dan kertas karton tidak dilapisi, dalam gulungan atau lembaran, selain yang dimaksud dalam pos 48.02 atau 48.03 dari Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat 225 g/m2 atau lebih dan Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia lebih dari 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya berupa Kertas dan karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan yang berasal dari kayu

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 24 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 856 Tahun 20252026-01-14至今
机关:GA #11限制进口

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat ≥ 225 g/m2 (sama dengan atau lebih dari 225 g/m2); 5. Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia lebih dari 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14至今
机关:GA #01限制进口

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat ≥ 225 g/m2 (sama dengan atau lebih dari 225 g/m2); 5. Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia lebih dari 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14至今
机关:GA #01限制进口

Deklarasi Impor

Kertas kraft dan kertas karton tidak dilapisi, dalam gulungan atau lembaran, selain yang dimaksud dalam pos 48.02 atau 48.03 dari Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat 225 g/m2 atau lebih dan Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia lebih dari 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya berupa Kertas dan karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan yang berasal dari kayu

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 24 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 856 Tahun 20252026-01-14至今
机关:GA #11限制进口

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat ≥ 225 g/m2 (sama dengan atau lebih dari 225 g/m2); 5. Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia lebih dari 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14至今
机关:GA #01限制进口

Deklarasi Impor

Kertas kraft dan kertas karton tidak dilapisi, dalam gulungan atau lembaran, selain yang dimaksud dalam pos 48.02 atau 48.03 dari Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat 225 g/m2 atau lebih dan Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia lebih dari 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya berupa Kertas dan karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan yang berasal dari kayu

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 24 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 856 Tahun 20252026-01-14至今
机关:GA #11限制进口

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat ≥ 225 g/m2 (sama dengan atau lebih dari 225 g/m2); 5. Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia lebih dari 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14至今
机关:GA #01限制进口

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat ≥ 225 g/m2 (sama dengan atau lebih dari 225 g/m2); 5. Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia lebih dari 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14至今
机关:GA #01限制进口

出口管制

限制进口
Dokumen V-Legal / Surat Keterangan
限制进口
Dokumen V-Legal / Surat Keterangan
限制进口
Dokumen V-Legal / Surat Keterangan
限制进口
Dokumen V-Legal / Surat Keterangan

同一 HS 6 位前缀 4804.52 在其他国家的税率对照

48045210 · - - - Paper and paperboard of a kind used for making food pa · 印度尼西亚 · Treayo · 全球关税