WCO 分类路径
- 章48纸及纸板
- 品目4804未涂布牛皮纸及纸板(4802或4803品目除外)
- 子目480449其他
- 国家码48044910- - - Paper and paperboard of a kind used for making food packaging
48044910
"- - - Paper and paperboard of a kind used for making food packaging"
HS 编码 48044910(第 48 章「纸及纸板」;品目 4804「未涂布牛皮纸及纸板(4802或4803品目除外)」;子目 480449「其他」)在印度尼西亚税则中对应"- - - Paper and paperboard of a kind used for making food packaging"。印度尼西亚海关对该编码商品征收MFN 进口税 5.00、增值税 (PPN) 12.00。该商品涉及 16 项进口管理规定或禁限措施,详见合规章节。目前有 19 项自贸协定优惠税率可适用于该编码。
税率清单
| 类别 | 税率 |
|---|---|
MFN 进口税 Import duty (MFN) | 5.00 |
增值税 (PPN) VAT (PPN) | 12.00 |
自贸协定优惠税率
19 项特惠可选 · 需原产地证明
| 协定 / 特惠 | 税率 |
|---|---|
| AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement) | 0% |
| AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement) | 0% |
| AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement) | 0% |
| AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership) | 0% |
| AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement) | 0% |
| ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement) | 0% |
| IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 0% |
| ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 0% |
| IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership) | 0% |
| IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement) | 0% |
| IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement) | 0% |
| IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 0% |
| RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN) | 0% |
| RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia) | 0% |
| RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China) | 0% |
| RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan) | 0% |
| RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea) | 0% |
| RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand) | 0% |
| ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area) | Baca Peraturan |
合规与管制
12 项进口管理规定 / 禁限 / 许可证要求
Deklarasi Impor
Kertas kraft dan kertas karton tidak dilapisi, dalam gulungan atau lembaran, selain yang dimaksud dalam pos 48.02 atau 48.03 dari Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 dan lain-lain berupa Kertas dan karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan yang berasal dari kayu
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat > 150 g/m2 tetapi < 225 g/m2 (lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2); 5. Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia kurang dari atau sama dengan 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya; atau dikelantang sebagian; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.
Deklarasi Impor
Kertas kraft dan kertas karton tidak dilapisi, dalam gulungan atau lembaran, selain yang dimaksud dalam pos 48.02 atau 48.03 dari Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 dan lain-lain berupa Kertas dan karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan yang berasal dari kayu
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat > 150 g/m2 tetapi < 225 g/m2 (lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2); 5. Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia kurang dari atau sama dengan 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya; atau dikelantang sebagian; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.
Deklarasi Impor
Kertas kraft dan kertas karton tidak dilapisi, dalam gulungan atau lembaran, selain yang dimaksud dalam pos 48.02 atau 48.03 dari Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 dan lain-lain berupa Kertas dan karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan yang berasal dari kayu
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat > 150 g/m2 tetapi < 225 g/m2 (lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2); 5. Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia kurang dari atau sama dengan 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya; atau dikelantang sebagian; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat > 150 g/m2 tetapi < 225 g/m2 (lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2); 5. Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia kurang dari atau sama dengan 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya; atau dikelantang sebagian; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.
Deklarasi Impor
Kertas kraft dan kertas karton tidak dilapisi, dalam gulungan atau lembaran, selain yang dimaksud dalam pos 48.02 atau 48.03 dari Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 dan lain-lain berupa Kertas dan karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan yang berasal dari kayu
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat > 150 g/m2 tetapi < 225 g/m2 (lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2); 5. Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia kurang dari atau sama dengan 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya; atau dikelantang sebagian; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.
Deklarasi Impor
Kertas kraft dan kertas karton tidak dilapisi, dalam gulungan atau lembaran, selain yang dimaksud dalam pos 48.02 atau 48.03 dari Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 dan lain-lain berupa Kertas dan karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan yang berasal dari kayu
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat > 150 g/m2 tetapi < 225 g/m2 (lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2); 5. Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia kurang dari atau sama dengan 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya; atau dikelantang sebagian; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat > 150 g/m2 tetapi < 225 g/m2 (lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2); 5. Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia kurang dari atau sama dengan 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya; atau dikelantang sebagian; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.
出口管制
同一 HS 6 位前缀 4804.49 在其他国家的税率对照