WCO 分类路径
- 章85电气机械、电子产品
- 品目8549废旧电气电子产品AI 译
- 子目854914未分类且不含铅、镉或汞的AI 译
- 国家码85491490- - - Other
85491490
"- - - Other"
HS 编码 85491490(第 85 章「电气机械、电子产品」;品目 8549「废旧电气电子产品」;子目 854914「未分类且不含铅、镉或汞的」)在印度尼西亚税则中对应"- - - Other"。印度尼西亚海关对该编码商品征收MFN 进口税 5.00、增值税 (PPN) 12.00。该商品涉及 18 项进口管理规定或禁限措施,详见合规章节。目前有 19 项自贸协定优惠税率可适用于该编码。
税率清单
| 类别 | 税率 |
|---|---|
MFN 进口税 Import duty (MFN) | 5.00 |
增值税 (PPN) VAT (PPN) | 12.00 |
自贸协定优惠税率
19 项特惠可选 · 需原产地证明
| 协定 / 特惠 | 税率 |
|---|---|
| AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement) | 0% |
| ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area) | 0% |
| AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement) | 0% |
| AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement) | 0% |
| AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership) | 0% |
| AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement) | 0% |
| ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement) | 0% |
| IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 0% |
| ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 0% |
| IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership) | 0% |
| IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement) | 0% |
| IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement) | 0% |
| RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN) | 0% |
| RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia) | 0% |
| RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China) | 0% |
| RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan) | 0% |
| RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea) | 0% |
| RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand) | 0% |
| IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 2.10% |
合规与管制
18 项进口管理规定 / 禁限 / 许可证要求
Dilarang
- - - Lain-lain (a. Baterai sekunder yang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder. b. Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder. c. Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder).
IP Baterai Lithium Tidak Baru
--- Lain-lain (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)
LS Impor Baterai Lithium Tidak Baru
--- Lain-lain (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)
Dilarang
- - - Lain-lain (a. Baterai sekunder yang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder. b. Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder. c. Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder).
IP Baterai Lithium Tidak Baru
--- Lain-lain (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)
LS Impor Baterai Lithium Tidak Baru
--- Lain-lain (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)
Dilarang
- - - Lain-lain (a. Baterai sekunder yang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder. b. Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder. c. Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder).
IP Baterai Lithium Tidak Baru
--- Lain-lain (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)
LS Impor Baterai Lithium Tidak Baru
--- Lain-lain (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)
Dilarang
- - - Lain-lain (a. Baterai sekunder yang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder. b. Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder. c. Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder).
IP Baterai Lithium Tidak Baru
--- Lain-lain (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)
LS Impor Baterai Lithium Tidak Baru
--- Lain-lain (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)
Dilarang
- - - Lain-lain (a. Baterai sekunder yang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder. b. Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder. c. Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder).
IP Baterai Lithium Tidak Baru
--- Lain-lain (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)
LS Impor Baterai Lithium Tidak Baru
--- Lain-lain (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)
Dilarang
- - - Lain-lain (a. Baterai sekunder yang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder. b. Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder. c. Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder).
IP Baterai Lithium Tidak Baru
--- Lain-lain (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)
LS Impor Baterai Lithium Tidak Baru
--- Lain-lain (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)
同一 HS 6 位前缀 8549.14 在其他国家的税率对照