85272900
"- - Other"
HS 编码 85272900(第 85 章「电气机械、电子产品」;品目 8527「无线电广播接收设备」;子目 852729「其他」)在印度尼西亚税则中对应"- - Other"。印度尼西亚海关对该编码商品征收MFN 进口税 15.00、增值税 (PPN) 12.00。该商品涉及 13 项进口管理规定或禁限措施,详见合规章节。目前有 19 项自贸协定优惠税率可适用于该编码。
税率清单
| 类别 | 税率 |
|---|---|
MFN 进口税 Import duty (MFN) | 15.00 |
增值税 (PPN) VAT (PPN) | 12.00 |
所得税 Income tax (PPh) | 10.00 |
自贸协定优惠税率
19 项特惠可选 · 需原产地证明
| 协定 / 特惠 | 税率 |
|---|---|
| AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement) | 0% |
| ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area) | 0% |
| AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership) | 0% |
| ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement) | 0% |
| IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 0% |
| ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 0% |
| IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership) | 0% |
| IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement) | 0% |
| AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement) | 15% |
| AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement) | 5% |
| AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement) | 5% |
| IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement) | 15% |
| IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 15% |
| RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN) | 10% |
| RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia) | 10% |
| RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China) | 10% |
| RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan) | 10% |
| RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea) | 15% |
| RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand) | 10% |
合规与管制
13 项进口管理规定 / 禁限 / 许可证要求
LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan
Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu. - Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor: -- Lain-lain
LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan
Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu. - Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor: -- Lain-lain
LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan
Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu. - Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor: -- Lain-lain
LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan
Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu. - Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor: -- Lain-lain
LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan
Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu. - Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor: -- Lain-lain
LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan
Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu. - Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor: -- Lain-lain
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Tape Mobil (Head Unit Mobil). Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Tape Mobil (Head Unit Mobil). Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Tape Mobil (Head Unit Mobil). Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Tape Mobil (Head Unit Mobil). Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Tape Mobil (Head Unit Mobil). Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Tape Mobil (Head Unit Mobil). Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Tape Mobil (Head Unit Mobil). Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c
同一 HS 6 位前缀 8527.29 在其他国家的税率对照