WCO 分类路径

  1. 82工具、餐具
  2. 品目8201农业、园艺、林业用手工工具,包括锹、铲、斧、剪等
  3. 子目820140斧、柴刀及类似砍伐工具
  4. 国家码82014000- Axes, bill hooks and similar hewing tools

82014000

"- Axes, bill hooks and similar hewing tools"

HS 编码 82014000(第 82 章「工具、餐具」;品目 8201「农业、园艺、林业用手工工具,包括锹、铲、斧、剪等」;子目 820140「斧、柴刀及类似砍伐工具」)在印度尼西亚税则中对应"- Axes, bill hooks and similar hewing tools"。印度尼西亚海关对该编码商品征收MFN 进口税 15.00、增值税 (PPN) 12.00。该商品涉及 18 项进口管理规定或禁限措施,详见合规章节。目前有 19 项自贸协定优惠税率可适用于该编码。

税率清单

类别税率
MFN 进口税
Import duty (MFN)
15.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

自贸协定优惠税率

19 项特惠可选 · 需原产地证明

协定 / 特惠税率
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)0%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)0%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)0%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)0%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)0%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)15%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)12%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)5%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)3%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)6%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)6.40%

合规与管制

18 项进口管理规定 / 禁限 / 许可证要求

Dilarang

- Kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31至今
机关:GA #00禁止进口

Dilarang

- Kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31至今
机关:GA #00禁止进口

PI Perkakas Tangan Setengah Jadi

- Kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu : Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

LS Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi

- Kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu : Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

Dilarang

- Kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31至今
机关:GA #00禁止进口

PI Perkakas Tangan Setengah Jadi

- Kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu : Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

LS Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi

- Kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu : Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

PI Perkakas Tangan Setengah Jadi

- Kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu : Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

LS Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi

- Kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu : Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

Dilarang

- Kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31至今
机关:GA #00禁止进口

PI Perkakas Tangan Setengah Jadi

- Kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu : Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

LS Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi

- Kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu : Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

Dilarang

- Kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31至今
机关:GA #00禁止进口

PI Perkakas Tangan Setengah Jadi

- Kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu : Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

LS Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi

- Kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu : Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

Dilarang

- Kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31至今
机关:GA #00禁止进口

PI Perkakas Tangan Setengah Jadi

- Kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu : Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

LS Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi

- Kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu : Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

同一 HS 6 位前缀 8201.40 在其他国家的税率对照

82014000 · - Axes, bill hooks and similar hewing tools · 印度尼西亚 · Treayo · 全球关税