WCO 分类路径

  1. 34肥皂、洗涤剂、蜡
  2. 子目340130零售包装的洗涤皮肤用有机表面活性产品及制剂(液体或膏状,不论是否含肥皂)AI 译
  3. 国家码34013000- Organic surface-active products and preparations for washing the skin, in the form of liquid or cream and put up for retail sale, whether or not containing soap

34013000

"- Organic surface-active products and preparations for washing the skin, in the form of liquid or cream and put up for retail sale, whether or not containing soap"

HS 编码 34013000(第 34 章「肥皂、洗涤剂、蜡」;子目 340130「零售包装的洗涤皮肤用有机表面活性产品及制剂(液体或膏状,不论是否含肥皂)」)在印度尼西亚税则中对应"- Organic surface-active products and preparations for washing the skin, in the form of liquid or cream and put up for retail sale, whether or not containing soap"。印度尼西亚海关对该编码商品征收MFN 进口税 10.00、增值税 (PPN) 12.00。该商品涉及 20 项进口管理规定或禁限措施,详见合规章节。目前有 19 项自贸协定优惠税率可适用于该编码。

税率清单

类别税率
MFN 进口税
Import duty (MFN)
10.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00
所得税
Income tax (PPh)
7.50

自贸协定优惠税率

19 项特惠可选 · 需原产地证明

协定 / 特惠税率
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)0%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)0%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)0%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)0%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)0%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)10%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)5%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)4%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)2%

合规与管制

20 项进口管理规定 / 禁限 / 许可证要求

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak : Sabun mandi antiseptik; Sabun mandi bayi; Sabun mandi; Handwash (Mengandung Surfaktan) dalam bentuk cair/krim; Penyegar kulit (mengandung surfaktan)

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06至今
机关:GA #05限制进口

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak : Sabun mandi antiseptik; Sabun mandi bayi; Sabun mandi; Handwash (Mengandung Surfaktan) dalam bentuk cair/krim; Penyegar kulit (mengandung surfaktan)

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06至今
机关:GA #05限制进口

Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT

- Produk Dan Preparat Aktif-Permukaan Organik Untuk Membersihkan Kulit, Dalam Bentuk Cair Atau Krim Dan Disiapkan Untuk Penjualan Eceran, Mengandung Sabun Maupun Tidak : Produk Antiseptik Mengandung Sabun Maupun Tidak

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/20182022-03-31至今
机关:GA #06限制进口

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen. - Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak : Sabun mandi antiseptik; Sabun mandi bayi; Sabun mandi; Handwash (Mengandung Surfaktan) dalam bentuk cair/krim; Penyegar kulit (mengandung surfaktan)

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06至今
机关:GA #05限制进口

Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT

- Produk Dan Preparat Aktif-Permukaan Organik Untuk Membersihkan Kulit, Dalam Bentuk Cair Atau Krim Dan Disiapkan Untuk Penjualan Eceran, Mengandung Sabun Maupun Tidak : Produk Antiseptik Mengandung Sabun Maupun Tidak

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/20182022-03-31至今
机关:GA #06限制进口

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen. - Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT

- Produk Dan Preparat Aktif-Permukaan Organik Untuk Membersihkan Kulit, Dalam Bentuk Cair Atau Krim Dan Disiapkan Untuk Penjualan Eceran, Mengandung Sabun Maupun Tidak : Produk Antiseptik Mengandung Sabun Maupun Tidak

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/20182022-03-31至今
机关:GA #06限制进口

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen. - Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak : Sabun mandi antiseptik; Sabun mandi bayi; Sabun mandi; Handwash (Mengandung Surfaktan) dalam bentuk cair/krim; Penyegar kulit (mengandung surfaktan)

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06至今
机关:GA #05限制进口

Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT

- Produk Dan Preparat Aktif-Permukaan Organik Untuk Membersihkan Kulit, Dalam Bentuk Cair Atau Krim Dan Disiapkan Untuk Penjualan Eceran, Mengandung Sabun Maupun Tidak : Produk Antiseptik Mengandung Sabun Maupun Tidak

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/20182022-03-31至今
机关:GA #06限制进口

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen. - Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak : Sabun mandi antiseptik; Sabun mandi bayi; Sabun mandi; Handwash (Mengandung Surfaktan) dalam bentuk cair/krim; Penyegar kulit (mengandung surfaktan)

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06至今
机关:GA #05限制进口

Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT

- Produk Dan Preparat Aktif-Permukaan Organik Untuk Membersihkan Kulit, Dalam Bentuk Cair Atau Krim Dan Disiapkan Untuk Penjualan Eceran, Mengandung Sabun Maupun Tidak : Produk Antiseptik Mengandung Sabun Maupun Tidak

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/20182022-03-31至今
机关:GA #06限制进口

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak : Sabun mandi antiseptik; Sabun mandi bayi; Sabun mandi; Handwash (Mengandung Surfaktan) dalam bentuk cair/krim; Penyegar kulit (mengandung surfaktan)

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06至今
机关:GA #05限制进口

Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT

- Produk Dan Preparat Aktif-Permukaan Organik Untuk Membersihkan Kulit, Dalam Bentuk Cair Atau Krim Dan Disiapkan Untuk Penjualan Eceran, Mengandung Sabun Maupun Tidak : Produk Antiseptik Mengandung Sabun Maupun Tidak

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/20182022-03-31至今
机关:GA #06限制进口

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen. - Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak : Sabun mandi antiseptik; Sabun mandi bayi; Sabun mandi; Handwash (Mengandung Surfaktan) dalam bentuk cair/krim; Penyegar kulit (mengandung surfaktan)

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06至今
机关:GA #05限制进口

Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT

- Produk Dan Preparat Aktif-Permukaan Organik Untuk Membersihkan Kulit, Dalam Bentuk Cair Atau Krim Dan Disiapkan Untuk Penjualan Eceran, Mengandung Sabun Maupun Tidak : Produk Antiseptik Mengandung Sabun Maupun Tidak

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/20182022-03-31至今
机关:GA #06限制进口

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen. - Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

同一 HS 6 位前缀 3401.30 在其他国家的税率对照

34013000 · - Organic surface-active products and preparations for washi · 印度尼西亚 · Treayo · 全球关税