WCO 分类路径

  1. 33精油、化妆品
  2. 品目3304美容或化妆品、护肤品及指甲护理用品AI 译
  3. 子目330499其他AI 译
  4. 国家码33049990- - - Other

33049990

"- - - Other"

HS 编码 33049990(第 33 章「精油、化妆品」;品目 3304「美容或化妆品、护肤品及指甲护理用品」;子目 330499「其他」)在印度尼西亚税则中对应"- - - Other"。印度尼西亚海关对该编码商品征收MFN 进口税 15.00、增值税 (PPN) 12.00。该商品涉及 13 项进口管理规定或禁限措施,详见合规章节。目前有 19 项自贸协定优惠税率可适用于该编码。

税率清单

类别税率
MFN 进口税
Import duty (MFN)
15.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00
所得税
Income tax (PPh)
10.00

自贸协定优惠税率

19 项特惠可选 · 需原产地证明

协定 / 特惠税率
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)5%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)15%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)5%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)3%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)6%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)6.40%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)15%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)15%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)15%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)15%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)15%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)15%

合规与管制

13 项进口管理规定 / 禁限 / 许可证要求

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - Lain-lain : Gel untuk pijat (Massage gel); Lulur; Make-up kit; Mangir; Masker (contoh gel); Masker mata dalam bentuk gel, cair, atau cairan kental; Minyak untuk pijat (Massage oil); Peeling; Pembersih kulit muka tidak mengandung sabun/surfaktan; Penyegar kulit (tidak mengandung surfaktan); Penyegar kulit muka; Sediaan mandi surya; Pembersih rias mata (Eye makeup remover); Sediaan untuk menggelapkan kulit tanpa berjemur Baby oil; Wrinkle smoothing remover; Tata rias “panggung”; Tata rias “pengantin”; Feminine hygiene Astringent; Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat penutup atau pelindung kulit terhadap sinar matahari lainnya

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06至今
机关:GA #05限制进口

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat pelindung kulit terhadap sinar matahari atau pencoklat kulit; preparat manikur atau pedikur. - Lain-lain: -- Lain-lain: --- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - Lain-lain : Gel untuk pijat (Massage gel); Lulur; Make-up kit; Mangir; Masker (contoh gel); Masker mata dalam bentuk gel, cair, atau cairan kental; Minyak untuk pijat (Massage oil); Peeling; Pembersih kulit muka tidak mengandung sabun/surfaktan; Penyegar kulit (tidak mengandung surfaktan); Penyegar kulit muka; Sediaan mandi surya; Pembersih rias mata (Eye makeup remover); Sediaan untuk menggelapkan kulit tanpa berjemur Baby oil; Wrinkle smoothing remover; Tata rias “panggung”; Tata rias “pengantin”; Feminine hygiene Astringent; Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat penutup atau pelindung kulit terhadap sinar matahari lainnya

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06至今
机关:GA #05限制进口

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - Lain-lain : Gel untuk pijat (Massage gel); Lulur; Make-up kit; Mangir; Masker (contoh gel); Masker mata dalam bentuk gel, cair, atau cairan kental; Minyak untuk pijat (Massage oil); Peeling; Pembersih kulit muka tidak mengandung sabun/surfaktan; Penyegar kulit (tidak mengandung surfaktan); Penyegar kulit muka; Sediaan mandi surya; Pembersih rias mata (Eye makeup remover); Sediaan untuk menggelapkan kulit tanpa berjemur Baby oil; Wrinkle smoothing remover; Tata rias “panggung”; Tata rias “pengantin”; Feminine hygiene Astringent; Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat penutup atau pelindung kulit terhadap sinar matahari lainnya

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06至今
机关:GA #05限制进口

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat pelindung kulit terhadap sinar matahari atau pencoklat kulit; preparat manikur atau pedikur. - Lain-lain: -- Lain-lain: --- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat pelindung kulit terhadap sinar matahari atau pencoklat kulit; preparat manikur atau pedikur. - Lain-lain: -- Lain-lain: --- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - Lain-lain : Gel untuk pijat (Massage gel); Lulur; Make-up kit; Mangir; Masker (contoh gel); Masker mata dalam bentuk gel, cair, atau cairan kental; Minyak untuk pijat (Massage oil); Peeling; Pembersih kulit muka tidak mengandung sabun/surfaktan; Penyegar kulit (tidak mengandung surfaktan); Penyegar kulit muka; Sediaan mandi surya; Pembersih rias mata (Eye makeup remover); Sediaan untuk menggelapkan kulit tanpa berjemur Baby oil; Wrinkle smoothing remover; Tata rias “panggung”; Tata rias “pengantin”; Feminine hygiene Astringent; Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat penutup atau pelindung kulit terhadap sinar matahari lainnya

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06至今
机关:GA #05限制进口

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat pelindung kulit terhadap sinar matahari atau pencoklat kulit; preparat manikur atau pedikur. - Lain-lain: -- Lain-lain: --- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - Lain-lain : Gel untuk pijat (Massage gel); Lulur; Make-up kit; Mangir; Masker (contoh gel); Masker mata dalam bentuk gel, cair, atau cairan kental; Minyak untuk pijat (Massage oil); Peeling; Pembersih kulit muka tidak mengandung sabun/surfaktan; Penyegar kulit (tidak mengandung surfaktan); Penyegar kulit muka; Sediaan mandi surya; Pembersih rias mata (Eye makeup remover); Sediaan untuk menggelapkan kulit tanpa berjemur Baby oil; Wrinkle smoothing remover; Tata rias “panggung”; Tata rias “pengantin”; Feminine hygiene Astringent; Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat penutup atau pelindung kulit terhadap sinar matahari lainnya

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06至今
机关:GA #05限制进口

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat pelindung kulit terhadap sinar matahari atau pencoklat kulit; preparat manikur atau pedikur. - Lain-lain: -- Lain-lain: --- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - Lain-lain : Gel untuk pijat (Massage gel); Lulur; Make-up kit; Mangir; Masker (contoh gel); Masker mata dalam bentuk gel, cair, atau cairan kental; Minyak untuk pijat (Massage oil); Peeling; Pembersih kulit muka tidak mengandung sabun/surfaktan; Penyegar kulit (tidak mengandung surfaktan); Penyegar kulit muka; Sediaan mandi surya; Pembersih rias mata (Eye makeup remover); Sediaan untuk menggelapkan kulit tanpa berjemur Baby oil; Wrinkle smoothing remover; Tata rias “panggung”; Tata rias “pengantin”; Feminine hygiene Astringent; Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat penutup atau pelindung kulit terhadap sinar matahari lainnya

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06至今
机关:GA #05限制进口

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat pelindung kulit terhadap sinar matahari atau pencoklat kulit; preparat manikur atau pedikur. - Lain-lain: -- Lain-lain: --- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - Lain-lain : Gel untuk pijat (Massage gel); Lulur; Make-up kit; Mangir; Masker (contoh gel); Masker mata dalam bentuk gel, cair, atau cairan kental; Minyak untuk pijat (Massage oil); Peeling; Pembersih kulit muka tidak mengandung sabun/surfaktan; Penyegar kulit (tidak mengandung surfaktan); Penyegar kulit muka; Sediaan mandi surya; Pembersih rias mata (Eye makeup remover); Sediaan untuk menggelapkan kulit tanpa berjemur Baby oil; Wrinkle smoothing remover; Tata rias “panggung”; Tata rias “pengantin”; Feminine hygiene Astringent; Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat penutup atau pelindung kulit terhadap sinar matahari lainnya

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06至今
机关:GA #05限制进口

同一 HS 6 位前缀 3304.99 在其他国家的税率对照

33049990 · - - - Other · 印度尼西亚 · Treayo · 全球关税