WCO 分类路径

  1. 22饮料、酒及醋
  2. 品目2208未变性乙醇(酒精度<80%vol);烈酒、利口酒及其他酒精饮料
  3. 子目220890其他
  4. 国家码22089040- - Other samsu of an alcoholic strength by volume exceeding 40 % vol.

22089040

"- - Other samsu of an alcoholic strength by volume exceeding 40 % vol."

HS 编码 22089040(第 22 章「饮料、酒及醋」;品目 2208「未变性乙醇(酒精度<80%vol);烈酒、利口酒及其他酒精饮料」;子目 220890「其他」)在印度尼西亚税则中对应"- - Other samsu of an alcoholic strength by volume exceeding 40 % vol."。印度尼西亚海关对该编码商品征收MFN 进口税 150.00、增值税 (PPN) 12.00。该商品涉及 20 项进口管理规定或禁限措施,详见合规章节。目前有 19 项自贸协定优惠税率可适用于该编码。

税率清单

类别税率
MFN 进口税
Import duty (MFN)
150.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00
所得税
Income tax (PPh)
7.50

自贸协定优惠税率

19 项特惠可选 · 需原产地证明

协定 / 特惠税率
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)150%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)150%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)150%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)150%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)150%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)170%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)150%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)150%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)150%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)150%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)150%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)150%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)150%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)150%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)150%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)150%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)150%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)150%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)150%

合规与管制

20 项进口管理规定 / 禁限 / 许可证要求

IT Minuman Beralkohol / Surat Keterangan

Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman beralkohol lainnya. Lain-lain: Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya; berupa produk jadi

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

PI Minuman Beralkohol / Surat Keterangan (Not Paid)

Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman beralkohol lainnya. Lain-lain: Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya; berupa produk jadi

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

PI Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya (sebagai bahan baku industri) (dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

LS Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya (sebagai bahan baku industri) (dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

PI Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya (sebagai bahan baku industri) (dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

LS Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya (sebagai bahan baku industri) (dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

PI Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya (sebagai bahan baku industri) (dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

LS Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya (sebagai bahan baku industri) (dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

IT Minuman Beralkohol / Surat Keterangan

Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman beralkohol lainnya. Lain-lain: Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya; berupa produk jadi

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

PI Minuman Beralkohol / Surat Keterangan (Duty Paid)

Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman beralkohol lainnya. Lain-lain: Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya; berupa produk jadi

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

PI Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya (sebagai bahan baku industri) (dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

LS Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya (sebagai bahan baku industri) (dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

PI Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya (sebagai bahan baku industri) (dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

LS Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya (sebagai bahan baku industri) (dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

PI Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya (sebagai bahan baku industri) (dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

LS Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya (sebagai bahan baku industri) (dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40 % menurut volumenya : mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar sampai dengan 55%

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06至今
机关:GA #05限制进口

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40 % menurut volumenya : mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar sampai dengan 55%

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06至今
机关:GA #05限制进口

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40 % menurut volumenya : mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar sampai dengan 55%

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06至今
机关:GA #05限制进口

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40 % menurut volumenya : mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar sampai dengan 55%

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06至今
机关:GA #05限制进口

同一 HS 6 位前缀 2208.90 在其他国家的税率对照

22089040 · - - Other samsu of an alcoholic strength by volume exceeding · 印度尼西亚 · Treayo · 全球关税