WCO 分类路径

  1. 22饮料、酒及醋
  2. 品目2208未变性乙醇(酒精度<80%vol);烈酒、利口酒及其他酒精饮料AI 译
  3. 子目220830威士忌酒AI 译
  4. 国家码22083010- - In containers holding more than 5 l

22083010

"- - In containers holding more than 5 l"

HS 编码 22083010(第 22 章「饮料、酒及醋」;品目 2208「未变性乙醇(酒精度<80%vol);烈酒、利口酒及其他酒精饮料」;子目 220830「威士忌酒」)在印度尼西亚税则中对应"- - In containers holding more than 5 l"。印度尼西亚海关对该编码商品征收MFN 进口税 150.00、增值税 (PPN) 12.00。该商品涉及 20 项进口管理规定或禁限措施,详见合规章节。目前有 19 项自贸协定优惠税率可适用于该编码。

税率清单

类别税率
MFN 进口税
Import duty (MFN)
150.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00
所得税
Income tax (PPh)
7.50

自贸协定优惠税率

19 项特惠可选 · 需原产地证明

协定 / 特惠税率
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)150%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)150%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)150%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)150%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)150%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)170%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)150%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)150%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)150%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)150%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)150%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)150%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)150%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)150%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)150%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)150%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)150%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)150%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)150%

合规与管制

20 项进口管理规定 / 禁限 / 许可证要求

PI Minuman Beralkohol / Surat Keterangan (Not Paid)

Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman beralkohol lainnya. Wiski. -- Dalam kemasan lebih dari 5 l ; berupa produk jadi

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

IT Minuman Beralkohol / Surat Keterangan

Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman beralkohol lainnya. Wiski. -- Dalam kemasan lebih dari 5 l ; berupa produk jadi

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

PI Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Dalam kemasan lebih dari 5 l (sebagai bahan baku industri)(dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

LS Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Dalam kemasan lebih dari 5 l (sebagai bahan baku industri) (dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

PI Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Dalam kemasan lebih dari 5 l (sebagai bahan baku industri)(dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

LS Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Dalam kemasan lebih dari 5 l (sebagai bahan baku industri) (dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

PI Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Dalam kemasan lebih dari 5 l (sebagai bahan baku industri)(dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

LS Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Dalam kemasan lebih dari 5 l (sebagai bahan baku industri) (dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

IT Minuman Beralkohol / Surat Keterangan

Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman beralkohol lainnya. Wiski. -- Dalam kemasan lebih dari 5 l ; berupa produk jadi

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

PI Minuman Beralkohol / Surat Keterangan (Duty Paid)

Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman beralkohol lainnya. Wiski. -- Dalam kemasan lebih dari 5 l ; berupa produk jadi

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

PI Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Dalam kemasan lebih dari 5 l (sebagai bahan baku industri)(dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

LS Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Dalam kemasan lebih dari 5 l (sebagai bahan baku industri) (dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

PI Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Dalam kemasan lebih dari 5 l (sebagai bahan baku industri)(dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

LS Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Dalam kemasan lebih dari 5 l (sebagai bahan baku industri) (dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

PI Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Dalam kemasan lebih dari 5 l (sebagai bahan baku industri)(dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

LS Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Dalam kemasan lebih dari 5 l (sebagai bahan baku industri) (dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04至今
机关:GA #01限制进口

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Dalam kemasan lebih dari 5 l : 1. Bahan Baku Minuman Beralkohol adalah Bahan Baku dan bahan penolong berbentuk konsentrat yang digunakan untuk memproduksi minumanyang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus). 2. Pelaksanaan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol harus dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10至今
机关:GA #05限制进口

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Dalam kemasan lebih dari 5 l : 1. Bahan Baku Minuman Beralkohol adalah Bahan Baku dan bahan penolong berbentuk konsentrat yang digunakan untuk memproduksi minumanyang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus). 2. Pelaksanaan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol harus dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10至今
机关:GA #05限制进口

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Dalam kemasan lebih dari 5 l : 1. Bahan Baku Minuman Beralkohol adalah Bahan Baku dan bahan penolong berbentuk konsentrat yang digunakan untuk memproduksi minumanyang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus). 2. Pelaksanaan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol harus dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10至今
机关:GA #05限制进口

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Dalam kemasan lebih dari 5 l : 1. Bahan Baku Minuman Beralkohol adalah Bahan Baku dan bahan penolong berbentuk konsentrat yang digunakan untuk memproduksi minumanyang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus). 2. Pelaksanaan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol harus dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10至今
机关:GA #05限制进口

同一 HS 6 位前缀 2208.30 在其他国家的税率对照

22083010 · - - In containers holding more than 5 l · 印度尼西亚 · Treayo · 全球关税